Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah menyederhanakan regulasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) guna mempercepat penanganan persoalan sampah perkotaan.

“Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan,” kata Zulhas dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi sebelumnya berjalan lambat karena pengembang harus melalui berbagai tahapan persetujuan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga.

Ia mencontohkan pengembang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT PLN (Persero) sebelum proyek dapat direalisasikan.

“Saya kasih contoh, kalau saya pengusaha mau mengubah sampah menjadi listrik, saya harus menghubungi DPRD kabupaten, bupati, kalau dua kabupaten persetujuan gubernur dan DPRD provinsi,” ujarnya.

Setelah tahapan di daerah, lanjut dia, pengembang masih harus menyelesaikan persoalan pendanaan, izin sektor energi, analisis mengenai dampak lingkungan, serta perjanjian jual beli listrik dengan PLN.

Baca juga: Sejumlah konsorsium perusahaan Indonesia-China jadi mitra PSEL

Baca juga: Bakom: PSEL Bali jadi bagian transformasi pengelolaan sampah

Zulhas mengatakan Presiden Prabowo Subianto kemudian membentuk satuan tugas penanganan sampah dan menugaskan dirinya mengawal penyederhanaan regulasi serta penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga.

“Kalau ada hambatan saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin,” katanya.

Penyederhanaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan itu menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.

Langkah tersebut dilakukan di tengah besarnya persoalan sampah nasional. Berdasarkan paparan pemerintah, timbulan sampah Indonesia mencapai sekitar 141.926 ton per hari.

Dalam skema baru, pemerintah mengarahkan proses pemilihan mitra dan pengembangan investasi melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pembeli listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL.

Zulhas mengatakan pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan kondisi darurat pada 2027–2028.

“Yang darurat 2027, 2028 harus sudah selesai. Lainnya 2029,” ungkap dia.

Ia menambahkan proyek PSEL diarahkan untuk klaster perkotaan dengan timbulan sampah setidaknya 1.000 ton per hari agar memenuhi skala keekonomian.

Pemerintah telah mengidentifikasi 24 klaster PSEL yang dapat mencakup dua hingga tiga kabupaten atau kota dalam satu kawasan pelayanan.

Menurut Zulhas, percepatan pembangunan proyek tersebut perlu dibarengi kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pengumpulan, pengangkutan, dan ketersediaan sampah secara berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di kawasan prioritas dapat diselesaikan secara bertahap hingga awal 2028.

Baca juga: Menko Zulhas: PSEL Denpasar Raya perkuat daya saing pariwisata Bali

Baca juga: Danantara tetapkan delapan mitra terpilih untuk proyek PSEL tahap 2

Baca juga: DIM: Status PSN proyek PSEL cermin keseriusan atasi krisis sampah

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.