tantangan penyiaran hari ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga secara sendiri-sendiri
Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI telah menyelesaikan proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2026–2029. Proses seleksi yang panjang akhirnya melahirkan sembilan komisioner baru yang akan mengemban amanah memimpin lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran nasional.
Kepercayaan itu bukan sekadar penghargaan atas kapasitas pribadi, tetapi amanah besar untuk menjaga ruang publik Indonesia di tengah perubahan lanskap komunikasi yang berlangsung sangat cepat.
Kini perhatian publik tidak lagi tertuju pada siapa yang terpilih, melainkan pada bagaimana mereka menjawab berbagai pekerjaan besar yang telah menanti.
Penyiaran Indonesia sedang berada pada persimpangan penting. Perkembangan media sosial, kecerdasan artifisial, konvergensi media, serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi telah mengubah wajah komunikasi nasional.
Informasi bergerak begitu cepat, tetapi tidak semuanya menghadirkan kebenaran. Hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, dan berbagai konten provokatif dengan mudah menyebar, bahkan sering kali lebih cepat dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi.
Dalam situasi seperti itu, penyiaran nasional justru semakin menemukan relevansinya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan bahwa penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan perekat sosial. Lebih dari itu, penyiaran bertujuan memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut tidak pernah kehilangan makna. Bahkan, di tengah derasnya arus informasi digital, fungsi penyiaran sebagai perekat sosial menjadi semakin penting.
Indonesia dibangun di atas keberagaman. Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, maupun pilihan politik merupakan kenyataan yang harus terus dirawat melalui komunikasi yang sehat. Ketika ruang publik dipenuhi informasi yang menyesatkan dan memecah belah, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mampu membangun optimisme kebangsaan.
Di sinilah penyiaran memiliki keunggulan yang tidak selalu dimiliki media sosial. Radio dan televisi bekerja dalam koridor regulasi, etika jurnalistik, dan tanggung jawab publik. Setiap informasi melewati proses editorial yang jelas sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Karena itu, penyiaran tidak dapat dipandang semata-mata sebagai industri media. Penyiaran adalah ruang komunikasi bangsa.
Ironis
Ironisnya, ketika peran tersebut semakin dibutuhkan, lembaga penyiaran justru menghadapi tekanan yang semakin berat. Disrupsi media telah mengubah peta industri. Belanja iklan bergeser ke platform digital global, sementara radio dan televisi tetap harus memenuhi berbagai kewajiban regulasi.
Banyak lembaga penyiaran, khususnya di daerah, berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya di tengah perubahan yang berlangsung begitu cepat.
Pengalaman pandemi COVID-19 memberikan pelajaran yang sangat berharga. Ketika tidak semua masyarakat mampu mengakses internet secara optimal, radio dan televisi tetap menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat, terutama di daerah dan kelompok rentan.
Pada saat itulah penyiaran membuktikan dirinya bukan sekadar media hiburan, melainkan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.
Di sinilah kepemimpinan sembilan Komisioner KPI yang baru akan benar-benar diuji.
KPI tentu harus tetap teguh menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi. Namun pada saat yang sama, KPI juga dituntut menjadi mitra strategis bagi lembaga penyiaran dalam menghadapi perubahan zaman. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan pembinaan, dialog, dan penguatan ekosistem penyiaran agar mampu beradaptasi menuju era konvergensi media.
Transformasi menuju konvergensi media tentu bukan pekerjaan sederhana. Mengubah lembaga penyiaran konvensional menjadi media multiplatform membutuhkan investasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, perubahan budaya organisasi, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan.
Tidak semua lembaga penyiaran memiliki kemampuan yang sama untuk melewati proses tersebut. Karena itu, KPI periode baru dituntut hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak transformasi penyiaran nasional.
Pekerjaan rumah yang menanti juga tidak sedikit. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi agenda yang mendesak agar regulasi mampu menjawab perkembangan teknologi, konvergensi media, serta lahirnya berbagai platform digital yang telah mengubah ekosistem komunikasi nasional.
Regulasi yang adaptif tetap harus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan keberlangsungan industri penyiaran.
Penguatan kelembagaan KPI dan KPID juga menjadi kebutuhan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi sistem pengawasan, dukungan anggaran yang memadai, serta penguatan tata kelola merupakan bagian penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Tantangan penyiaran hari ini jauh berbeda dibandingkan dua dekade lalu sehingga kelembagaan pun harus terus bertumbuh mengikuti perkembangan zaman.
Ekosistem penyiaran
Di saat yang sama, KPI tidak mungkin berjalan sendiri. Penyiaran merupakan ekosistem yang melibatkan DPR RI, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, KPID, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta masyarakat. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar penyiaran tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus berkembang sebagai industri yang sehat.
Salah satu pembelajaran berharga yang penulis peroleh selama mengemban amanah sebagai Komisioner KPID Jawa Timur periode 2016–2025, sekaligus menjadi bagian dari Task Force KPI–KPID dalam penyusunan sejumlah regulasi penyiaran, adalah keberhasilan penyiaran nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi. Yang tidak kalah penting ialah kemampuan membangun kebersamaan dan mengorkestrasi seluruh ekosistem penyiaran.
Proses penyusunan regulasi memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. KPI, KPID, pemerintah, lembaga penyiaran, akademisi, asosiasi, hingga masyarakat membawa perspektif yang berbeda-beda. Dari dinamika tersebut lahir satu pembelajaran penting, bahwa kepemimpinan yang baik bukan sekadar menghasilkan aturan, melainkan menghadirkan ruang dialog, membangun kepercayaan, dan menemukan titik temu demi kepentingan publik.
Pembelajaran itu pula yang menguatkan keyakinan penulis bahwa KPI tidak cukup hanya menjadi regulator. KPI harus mampu menjadi pengorkestrasi ekosistem penyiaran nasional. Menghubungkan kebijakan pusat dengan pelaksanaannya di daerah melalui KPID, memperkuat kemitraan dengan lembaga penyiaran, membangun kolaborasi lintas kementerian dan lembaga negara, serta menghadirkan ruang komunikasi yang sehat dengan masyarakat.
Sebab tantangan penyiaran hari ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga secara sendiri-sendiri.
Komposisi sembilan Komisioner KPI periode 2026–2029 juga menghadirkan optimisme. Perpaduan lima petahana dan empat komisioner baru merupakan kombinasi yang baik antara kesinambungan dan pembaruan. Pengalaman para petahana diharapkan mampu menjaga memori kelembagaan dan keberlanjutan berbagai agenda strategis, sementara kehadiran komisioner baru membawa energi, perspektif, dan inovasi dalam menghadapi perubahan.
Dari sisi representasi gender, komposisi lima laki-laki dan empat perempuan juga menunjukkan keseimbangan yang patut diapresiasi. Keberagaman perspektif dalam lembaga kolektif-kolegial seperti KPI menjadi modal penting untuk melahirkan kebijakan yang lebih inklusif, bijaksana, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai KPI dari siapa yang duduk sebagai komisioner. Publik akan menilai dari karya, kebijakan, dan dampak yang dihasilkan bagi penyiaran Indonesia.
Selamat kepada sembilan Komisioner KPI periode 2026–2029 yang telah memperoleh amanah untuk memimpin lembaga ini. Amanah tersebut bukan sekadar memimpin sebuah institusi negara, tetapi menjaga kualitas komunikasi antaranak bangsa, memperkuat lembaga penyiaran di tengah disrupsi media, serta memastikan penyiaran tetap menjadi perekat sosial dan penguat jati diri Indonesia.
Bangsa ini menunggu kepemimpinan yang mampu membangun kolaborasi, bukan sekadar menjalankan kewenangan. Kepemimpinan yang mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, memperkuat kelembagaan, menjaga hubungan yang konstruktif dengan lembaga penyiaran, serta merawat ruang publik agar tetap sehat, beradab, dan mempersatukan.
Sebab pada akhirnya, menjaga penyiaran bukan hanya menjaga frekuensi dan isi siaran. Menjaga penyiaran berarti menjaga ruang komunikasi Indonesia. Dan menjaga ruang komunikasi Indonesia adalah bagian penting dari menjaga persatuan bangsa.
*) Immanuel Yosua T, Komisioner KPID Jawa Timur periode 2016–2025. Saat ini Koordinator Mitra Publik Media & Broadcasting Watch.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.