Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri berprinsip kemudahan berusaha atau ease of doing business guna menciptakan iklim investasi yang semakin menarik.

Menperin Agus mengatakan, RUU Kawasan Industri yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memuat berbagai pengaturan untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi dalam pengembangan kawasan industri.

"RUU kawasan industri itu kita akan bahas dengan DPR dalam rangka untuk prinsipnya adalah ease of doing business. Di mana nanti akan ada kemudahan-kemudahan dan tentu juga dalam rangka kita membuat kawasan-kawasan industri kita lebih atraktif terhadap investasi," ujar Menperin Agus di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia, berbagai permasalahan yang muncul di lapangan terkait pengelolaan maupun pengembangan kawasan industri akan menjadi bagian yang dibahas dalam penyusunan aturan tersebut.

"Jadi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan timbul di lapangan, di kawasan-kawasan industri, itu nanti sebisa-bisanya akan kita masukkan dalam pasal-pasal, dalam ayat-ayat sehingga nanti setelah RUU nanti diketok, itu mudah-mudahan bisa menjawab semua isu berkaitan dengan kawasan industri," katanya.

Terkait wacana pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional dalam RUU tersebut, Menperin Agus menyebut hal itu masih berupa konsep yang akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

"Ini adalah sesuatu yang masih sebuah konsep yang akan kita bahas dengan DPR ketika nanti pemerintah dengan DPR membahas RUU kawasan industri. Kemungkinan di sana ada satu pasal yang mengatur adanya sebuah lembaga yang akan mengelola kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kawasan industri," ujarnya.

"Jadi ini masih sebuah konsep yang akan dibahas antara kita pemerintah dengan DPR," katanya lagi.

Kemenperin mencatat kawasan industri di Tanah Air telah menyerap 2,35 juta tenaga kerja, meningkat 15 persen dari 2024 dengan realisasi investasi mencapai Rp6.744,58 triliun.

Saat ini Indonesia memiliki 179 kawasan industri dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare dan tingkat okupansi sebesar 57,20 persen.

Kawasan itu dihuni oleh 11.970 perusahaan atau tenant, dengan pertumbuhan luas kawasan industri 1.508,02 hektare.

Baca juga: HKI: RUU Kawasan Industri harus atasi tumpang tindih peraturan

Baca juga: Kemenperin catat kawasan industri serap 2,35 juta pekerja

Baca juga: Kawasan industri yakin kerja sama Rp1,17 T pacu kontribusi ke ekonomi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.