Jakarta (ANTARA) - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tamanmartani, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menunggu persetujuan dari pemerintah untuk menjalankan unit usaha simpan pinjam (USP) meski telah memenuhi persyaratan modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelola KDMP Tamanmartani Prima Shintalia mengatakan koperasinya memilih memprioritaskan pengembangan unit usaha lain sembari menunggu arahan dari pemerintah terkait operasional usaha simpan pinjam.

“KSP (koperasi simpan pinjam) belum ada lampu hijau dari pemerintah. Kami sambil jalan, usaha yang lain dulu yang kita genjot. Kalau nanti dari pemerintah sudah ada lampu hijau, baru kami jalan,” kata Prima saat ditemui ANTARA di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemerintah daerah juga belum memberikan persetujuan untuk mengoperasikan unit usaha tersebut, mengingat tingginya risiko yang melekat pada kegiatan simpan pinjam, terutama potensi kredit macet.

Prima mengatakan salah satu persyaratan pembentukan usaha simpan pinjam adalah memiliki modal tetap minimal Rp500 juta. Meski demikian, menurut dia, modal bukan menjadi kendala bagi koperasi.

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, setiap pembentukan Unit Simpan Pinjam (USP) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) koperasi wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi.

Besaran modal tetap untuk USP atau USPPS koperasi primer paling sedikit Rp500 juta, sedangkan koperasi sekunder paling sedikit Rp1 miliar.

Sambil menunggu kepastian dari pemerintah, Prima menyebut KDMP Tamanmartani terus mengembangkan sejumlah unit usaha yang telah berjalan, antara lain gerai sembako, usaha pertanian, klinik, apotek, serta budi daya ikan.

Selain itu, KDMP Tamanmartani telah memasok kebutuhan lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari bahan pangan hingga perlengkapan operasional.

Koperasi yang mulai beroperasi sejak Juli 2025 itu juga telah memperoleh pembiayaan sekitar Rp700 juta dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi untuk mendukung kegiatan operasional.

Selain dukungan pembiayaan dari LPDB, KDMP Tamanmartani memiliki 1.121 anggota yang masing-masing membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu dan simpanan wajib Rp5 ribu per bulan sebagai bagian dari permodalan koperasi.

Baca juga: KDMP Tamanmartani Sleman siap jadi penyalur bansos dan "offtaker"

Baca juga: PLTS berbasis koperasi di Kepri siap diresmikan pada Agustus 2026

Baca juga: Menkop sebut KDKMP akan jadi mitra penyaluran KUR

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.