Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat menginstruksikan jajaran pejabat teras kementerian untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penatausahaan utang kepada pihak ketiga yang dinilai belum memadai.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis, Jumhur mengatakan bahwa langkah pembenahan internal ini merupakan respons cepat kementerian dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menginstruksikan Sekretaris Utama melalui memorandum untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan KLH serta memerintahkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan untuk melakukan sinkronisasi," ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa melalui nota dinas tersebut, Sekretaris Utama diminta bergerak cepat mengevaluasi seluruh tata kelola keuangan, sementara Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan diwajibkan melakukan sinkronisasi pengelolaan anggaran secara berkala.
Selain penataan di sektor keuangan, instruksi tegas juga dilayangkan kepada Inspektur Utama melalui memorandum resmi untuk segera menyusun mekanisme serta kebijakan teknis mengenai pengawasan di lingkungan kementerian dan BPLH.
Baca juga: KLH bentuk tim khusus untuk kelola piutang sengketa lingkungan
Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti temuan BPK terkait penatausahaan kewajiban kepada pihak ketiga yang dinilai masih memerlukan standardisasi agar berjalan lebih akuntabel dan transparan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola di lapangan, Kepala Biro Umum juga ditugaskan untuk mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh unit kerja mengenai pembagian tanggung jawab dalam proses pencairan anggaran negara.
Jumhur menegaskan bahwa sinergi penataan antara aspek perencanaan, pencairan, hingga pengawasan internal ini diharapkan dapat memperbaiki opini laporan keuangan kementerian secara berkelanjutan sekaligus mencegah terjadinya deviasi anggaran di masa depan.
"Jadi demikian rencana aksi atas rekomendasi BPK yang akan dijalankan," kata dia.
Laporan dari Menteri LH itu mendapat apresiasi dari para anggota Komisi XII DPR RI yang sekaligus peserta dalam rapat tersebut karena dinilai memberikan respons cepat dalam menindaklanjuti temuan-rekomendasi dari BPK tahun anggaran 2025.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan bahwa temuan-temuan yang sudah disampaikan dalam laporan BPK berikut dengan rekomendasinya sudah langsung disampaikan secara rijid lengkap dengan rencana aksinya dan ini sudah sesuai ketentuan.
"Jadi artinya sesuai ketetapan regulasi bahwa 60 hari setelah penyerahan daripada laporan BPK tersebut kepada kementerian dan lembaga itu harus ditindaklanjuti. Saya pikir dengan adanya rencana aksi ini sudah cukup baik dan bagus daripada penyampaian Menteri Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Baca juga: KLH minta pemda waspadai celah kerugian bisnis perdagangan karbon
Baca juga: KLH siapkan aturan produsen wajib biayai pengelolaan sampah plastik
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.