Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, termasuk tidak diberikan Surat Izin Praktik (SIP) dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

Medan (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan sinergisitas Rumah Sakit Adam Malik dan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) sebagai upaya mencegah perundungan terhadap peserta didik yang menjalani pendidikan di rumah sakit.

"Kolaborasi yang kuat diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik selama menjalani pendidikan di rumah sakit," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam keterangan resmi di Medan, Kamis.

Azhar mengatakan kemitraan antar-RS Adam Malik sebagai rumah sakit pendidikan dan FK USU sebagai penyelenggara pendidikan, harus berjalan dengan baik agar mampu mencetak dokter yang berkualitas sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Ia mengatakan, Kemenkes telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah perundungan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca juga: Wamenkes: One Health fondasi kedaulatan kesehatan RI

"Saat ini, kami telah melakukan pencatatan terhadap setiap tindakan kekerasan dan perundungan secara terintegrasi," katanya.

Ia mengatakan, melalui sistem tersebut, Kemenkes dapat melacak setiap pelaku kekerasan maupun perundungan.

Ke depan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, termasuk tidak diberikan Surat Izin Praktik (SIP) dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama RS Adam Malik Zainal Safri mengatakan, pihaknya berkomitmen mencegah terjadinya perundungan di lingkungan rumah sakit, khususnya terhadap peserta didik yang menjalani pendidikan.

"Dalam perkuliahan terdapat materi mengenai pencegahan perundungan. Bahkan, di lingkungan rumah sakit juga telah dipasang berbagai banner yang memuat informasi mengenai pelaporan perundungan," ujarnya.

Ia menambahkan RS Adam Malik terus memperkuat edukasi dan membuka kanal pelaporan agar setiap dugaan perundungan dapat ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan FK USU Muara Panusunan Lubis, Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Albertus Agus Windarto, serta Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Ockti Palupi Rahayuningtyas.

Baca juga: Menkes: Data CKG 2026 jadi dasar intervensi kesehatan berbasis usia

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.