Jakarta (ANTARA) - BRI Kantor Cabang Situbondo menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan fraud eks pekerja BRI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Pemimpin Cabang BRI Situbondo Ary Juwono menyampaikan bahwa BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun dampak terhadap reputasi perusahaan.
Ia juga menyampaikan, sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yang bersangkutan sejak 8 November 2024.
"BRI senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya penegakan hukum. Kami juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan BRI," ujar Ary.
Ary menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI secara konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Perseroan juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan proaktif dalam mengungkap serta menindak setiap indikasi fraud sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap BRI.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.