Situbondo (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Situbondo menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan fraud eks pekerja BRI yang ditangani Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

Pemimpin Cabang BRI Situbondo Ary Juwono dalam keterangannya di Situbondo menyampaikan bahwa BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut dari sisi kerugian finansial maupun dampak terhadap reputasi perusahaan.

Ia menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada yang bersangkutan sejak 8 November 2024.

"BRI senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya penegakan hukum, dan kami juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan BRI," kata Ary Juwono.

Ia menambahkan, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI secara konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

"Perseroan juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan proaktif dalam mengungkap serta menindak setiap indikasi fraud sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap BRI," ujar Ary.

Baca juga: Kejari Situbondo ungkap modus dugaan korupsi penyalahgunaan Kupedes

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.