Ramallah (ANTARA) - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam rencana pemerintah Kolombia yang dilaporkan akan membuka kedutaan besar di Yerusalem yang diduduki Israel.
Organisasi tersebut menilai langkah itu bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataan yang dikeluarkan, Kamis, Sekretariat Jenderal OKI menyebut rencana tersebut sebagai kemunduran yang disesalkan dari posisi historis Kolombia yang selama ini mendukung hak-hak sah rakyat Palestina.
OKI menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi merugikan hubungan dan kepentingan bersama antara Kolombia dengan negara-negara anggota OKI sebagaimana diatur dalam berbagai resolusi organisasi tersebut.
Sekretariat Jenderal OKI menyatakan penolakannya terhadap langkah yang dinilai ilegal itu karena dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi PBB, khususnya Resolusi Dewan Keamanan Nomor 476 dan 478.
Kedua resolusi tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah karakter, status hukum, maupun komposisi demografis Yerusalem tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum. Resolusi tersebut juga menyerukan agar seluruh negara memindahkan misi diplomatik mereka dari kota suci tersebut.
OKI meminta pemerintah Kolombia membatalkan rencana tersebut serta terus mendukung berbagai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian berdasarkan solusi dua negara.
Organisasi itu juga menyerukan agar Kolombia tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB dan berbagai resolusi PBB yang relevan mengenai status Yerusalem.
Sumber: WAFA-OANA
Baca juga: OKI kecam pembukaan kedutaan Somaliland di Yerusalem
Baca juga: Palestina dan OKI kecam langkah Israel aneksasi de facto Tepi Barat
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.