Di tengah tantangan backlog perumahan dan kebutuhan akan hunian layak yang masih tinggi, kebijakan sertifikasi gratis menjadi bukti bahwa negara hadir secara utuh: membantu masyarakat memperoleh rumah, sekaligus memastikan rumah tersebut benar-benar

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali menghadirkan terobosan dalam sektor perumahan melalui kebijakan pemberian sertifikasi tanah secara gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tersebut merupakan langkah yang layak diapresiasi karena memperlihatkan bahwa penyediaan rumah tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menempatinya (Kementerian PKP, 2026; Kementerian ATR/BPN, 2026).

Selama beberapa tahun terakhir, perhatian pemerintah dalam sektor perumahan memang lebih banyak diarahkan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah. Berbagai instrumen, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga Program Tiga Juta Rumah dirancang untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki hunian yang layak. Namun, memiliki rumah tanpa kepastian hukum atas tanah yang ditempati masih menyisakan persoalan mendasar.

Bagi sebagian masyarakat, rumah adalah simbol keberhasilan ekonomi, sekaligus tempat membangun kehidupan keluarga. Akan tetapi, bagi negara, rumah juga merupakan aset yang harus memiliki status hukum yang jelas. Tanpa sertifikat, pemilik rumah rentan menghadapi sengketa kepemilikan, kesulitan memperoleh akses pembiayaan, bahkan berpotensi kehilangan hak atas tanah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.

Di sinilah letak pentingnya kebijakan sertifikasi gratis bagi rumah MBR. Pemerintah tidak hanya membantu masyarakat membeli rumah, tetapi juga memastikan rumah tersebut memiliki legalitas yang kuat. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan perumahan mulai dipandang secara lebih komprehensif, tidak sekadar mengejar jumlah unit yang dibangun, tetapi juga menjamin kualitas perlindungan hukum bagi penghuninya.

Secara normatif, kepastian hukum atas tanah memang menjadi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah (UU Nomor 5 Tahun 1960). Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan buku tanah yang dimiliki negara (PP Nomor 24 Tahun 1997).

Artinya, sertifikat bukan sekadar lembaran dokumen administrasi. Sertifikat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak kepemilikan seseorang. Ketika negara memberikan sertifikat secara gratis kepada MBR, negara sesungguhnya sedang memperkuat posisi hukum masyarakat kecil yang selama ini sering kali berada pada posisi rentan.

Dari perspektif ekonomi, manfaat sertifikat juga sangat besar. Ekonom Peru, Hernando de Soto, dalam bukunya The Mystery of Capital, menjelaskan bahwa legalitas aset merupakan faktor penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, aset yang tidak memiliki pengakuan hukum hanya menjadi dead capital atau modal yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, aset yang telah memiliki legalitas formal dapat dijadikan jaminan pembiayaan, diwariskan secara jelas, diperdagangkan dengan aman, serta meningkatkan produktivitas ekonomi pemiliknya (de Soto, 2000).

Pandangan tersebut relevan dengan kondisi Indonesia. Masih terdapat banyak masyarakat yang telah memiliki rumah, tetapi belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi ini menyebabkan nilai ekonomi rumah tersebut belum optimal. Dengan adanya sertifikasi gratis, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas aset yang dimilikinya tanpa dibebani biaya tambahan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.