Buat kita, harusnya dengan UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) itu sampai tahap rehabilitasi atau penanganan korban tidak ada yang tertinggal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk mempercepat layanan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual melalui mekanisme layanan terpadu.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyelesaian administrasi dan layanan bagi korban perlu dilakukan secara terintegrasi agar korban tidak mengalami keterlambatan memperoleh perlindungan.
"Buat kita, harusnya dengan UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) itu sampai tahap rehabilitasi atau penanganan korban tidak ada yang tertinggal. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) ini kita harapkan nanti bisa menjadi one-stop solution," kata Veronica dalam diskusi pemanfaatan DBK dan peran media dalam mendukung pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual di Jakarta, Jumat.
Baca juga: LPSK dorong kolaborasi lintas sektor percepat pemulihan korban TPKS
Ia menjelaskan, UPTD diharapkan berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan layanan kesehatan, bantuan sosial, pendampingan hukum, hingga penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban.
Menurut Veronica, sinergi antarlembaga juga diperlukan untuk mengatasi kendala birokrasi yang selama ini memperlambat penanganan korban, termasuk dalam pembiayaan layanan darurat.
"Kalau perusahaan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) masuk ke DBK, artinya di dalam perusahaan itu ada insentif apa yang mereka dapat, itu harus jelas. Sehingga semua transparan," ujarnya.
Ia juga mendorong integrasi layanan dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan pemerintah daerah agar korban dapat memperoleh layanan tanpa harus berpindah-pindah instansi.
Baca juga: Komnas HAM dorong penguatan layanan korban TPKS dan restitusi negara
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan LPSK, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, KemenPPPA, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan Dana Bantuan Korban.
"Kata kunci sebenarnya kolaborasi, benar-benar membuka diri. Tidak ada dinding pemisah lagi, tidak ada saling lempar-lemparan. Ini ruang untuk efisiensi, duduk bersama untuk melihat 'siapa berbuat apa' dengan berperspektif kepada korban," kata Sri.
Menurut dia, koordinasi tersebut diharapkan membuat UPTD memahami skema pembiayaan lintas kementerian sehingga korban dapat memperoleh layanan secara cepat tanpa terbebani proses administrasi yang berulang.
Baca juga: LPSK tekankan restitusi hak korban dalam realisasi DBK di Sulsel
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.