Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Prof Andi Muhamad Asrun menyarankan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP Nasional yang telah resmi diberlakukan sejak Januari 2026.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana itu, jika peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP tersebut belum juga diterbitkan akan menimbulkan kendala dalam implementasinya.

“Menurut saya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana yang diminta dalam beberapa pasal KUHAP dan KUHP. Karena kalau tidak ada hal begitu, maka itu menjadi kendala dalam beberapa implementasi hukumnya,” kata Asrun dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menyebut KUHP dan KUHAP Nasional merupakan sebuah karya bagus yang telah dihasilkan oleh DPR RI melalui Komisi III.

Baca juga: Menkum sebut RPP dan Rancangan Perpres turunan KUHAP masih berprogres

Tanpa adanya peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP tersebut, kata dia, karya bagus anak bangsa tersebut bermasalah di tingkat implementasinya.

Sebab, lanjut dia, implementasi KUHP dan KUHAP Nasional bukan lagi urusan DPR, tetapi kementerian terkait yang mempersiapkannya bekerja sama dengan sekretaris negara atau sekretaris kabinet.

“Jadi jangan sampai karya bagus ini tercederai dengan persoalan-persoalan teknis ini. Jadi PP itu tanggung jawab dari pemerintah,” ujarnya.

Asrun menyebut peraturan pelaksana tersebut harus disegerakan mengingat dalam KUHAP dan KUHP tersebut banyak diperlukan arahan, seperti penegasan terhadap keputusan bebas bisa dikasasi.

“Ini harus dipertegas lagi itu sebagai hukum beracara itu. Dan itu tugas-tugas pemerintah,” kata Asrun yang juga anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim.

Di sisi lain, Asrun menyebut keberadaan KUHAP nasional menjadi sandaran sejarah formil bagi berlakunya KUHP nasional.

KUHP dan KUHAP merupakan prestasi besar dari Komisi III DPR RI yang akan menjadi sebuah warisan untuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketiadaan peraturan pemerintah terkait KUHP dan KUHAP Nasional ini juga sempat disorot oleh anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta dalam rapat kerja membahas LKPP APBN 2026 Kementerian Hukum di Senayan, Rabu (15/7).

Agun yang mempertanyakan serapan anggaran RPP KUHP dalam anggaran belanja Kemenkum tahun 2025 mencapai 100 persen, namun RPP tersebut belum juga terbit setelah tiga tahun KUHP Nasional disahkan.

Baca juga: Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP telah diterbitkan

Menjawab hal itu, Wakil Menteri Hukum Eddwar Omar Syarif Hiariej (Eddy) mengatakan satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah diterbitkan.

RPP tersebut yakni mengenai The Living Law dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025. Sedangkan yang masih dibahas RPP mengenai komutasi pidana, kemudian pidana dan tindakan.

“Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Low dengan PP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Eddy.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih membahas PP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat 253 pasal, dengan 25 pendelegasian. Salah satu pasal yang diatur secara rinci tentang penyitaan.

Baca juga: BAM DPR sebut panduan KUHAP dibutuhkan demi memberi kepastian hukum

Baca juga: Rieke minta Kemenkum percepat harmonisasi regulasi hukum nasional

Baca juga: Yusril: RI masuki tonggak penting pembangunan hukum nasional di 2026

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.