Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Syaroni Rofii berpandangan bahwa sikap Indonesia yang menghormati proses hukum internasional adalah sejalan dengan amanat konstitusi yang menjunjung keadilan global.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengumuman Amerika Serikat mengenai kampanye luas untuk "melenyapkan ancaman" yang dinilai ditimbulkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap kedaulatan negara tersebut.
"Sikap Indonesia terkait hukum internasional, tentu saja merupakan standing point yang merujuk pada konstitusi Indonesia yang memiliki nafas yang sama dengan keadilan global," kata Syaroni saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan meski bukan negara pihak Statuta Roma, komitmen Indonesia terhadap penegakan HAM tetap tercermin melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM, serta keterlibatan Indonesia dalam berbagai mekanisme HAM internasional, termasuk pernah menjadi anggota Komisi HAM PBB.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa respons Indonesia mencerminkan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang berorientasi pada terwujudnya tatanan dunia yang adil dan berlandaskan hukum internasional.
Menurutnya, sikap tersebut konsisten disuarakan oleh para pemimpin Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo Subianto.
"Artinya posisi Indonesia tidak berubah menyangkut prinsip fundamental keadilan global dan tata dunia yang berbasis nilai mulia yang tertuang di Statuta PBB," katanya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Senin (13/7) mengumumkan "tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman" yang menurutnya ditimbulkan oleh ICC bagi kedaulatan AS.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump kerap melontarkan kritik keras terhadap ICC setelah lembaga internasional tersebut membuka penyelidikan terhadap personel militer AS terkait dugaan kejahatan perang di Afghanistan.
Selain itu, AS juga mengecam langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pentolan rezim zionis Israel Benjamin Netanyahu atas agresi militer negaranya di Jalur Gaza.
Baca juga: AS mau lumpuhkan ICC, RI tegaskan hukum internasional harus dihormati
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.