Jakarta (ANTARA) - Persoalan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung usai. Sepanjang 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan, dengan 805 laporan.
Pada saat yang sama, konflik agraria, ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, hingga kekerasan oleh aparat masih mendominasi aduan masyarakat. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM masih menghadapi tantangan serius dalam praktik penyelenggaraan negara.
Di tengah situasi itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melemparkan satu gagasan yang menarik. Ia mengusulkan sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan dan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Harapannya sederhana, yakni menjadikan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM sebagai bagian dari standar kompetensi seorang aparatur negara. Gagasan ini, bahkan disiapkan menjadi bagian dari reformasi regulasi melalui revisi Undang-Undang HAM beserta aturan turunannya.
Gagasan tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara membangun birokrasi yang lebih berperspektif HAM. Namun, sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif atau sekadar syarat memperoleh promosi jabatan.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan sertifikasi mampu mengubah cara berpikir, cara bertindak, dan budaya kerja aparatur. Tanpa itu, sertifikasi HAM berisiko menjadi seremonial belaka—menambah lembar sertifikat, tetapi tidak mengurangi pelanggaran HAM di lapangan.
Pengetahuan ke kepatuhan
Sulit membantah bahwa pemahaman HAM di kalangan aparatur negara memang perlu terus diperkuat. Dalam perspektif HAM, ASN, TNI, dan Polri bukan hanya penyelenggara pemerintahan, melainkan duty bearer atau pihak yang memikul kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Maka, gagasan sertifikasi HAM sejatinya merupakan ikhtiar untuk memastikan nilai-nilai HAM tidak berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi menjadi bagian dari kompetensi setiap pejabat negara.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.