Indonesia sesungguhnya tidak sedang membangun sebuah Bursa Karbon. Indonesia sedang membangun arsitektur kepercayaan bagi ekonomi hijau nasional.

Jakarta (ANTARA) - Pasar karbon abad ke-21 bukan lagi sekadar kompetisi membangun bursa, melainkan kompetisi membangun kepercayaan. Dalam ekonomi hijau, integritas telah menjadi mata uang baru yang menentukan nilai karbon, arus investasi, dan daya saing suatu negara.

Sebab, tidak ada kredit karbon yang bernilai tanpa keyakinan bahwa setiap ton emisi yang diperdagangkan benar-benar berasal dari pengurangan emisi yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks itulah, terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon patut dimaknai.

Regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi kelembagaan pasar karbon Indonesia melalui penerapan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), perluasan lingkup unit karbon, pengaturan perdagangan unit karbon luar negeri, serta penguatan pelindungan konsumen dan koordinasi lintas lembaga.

Dengan demikian, regulasi tersebut menandai pergeseran penting dari fase market creation menuju market integrity.

Amanat Konstitusi dan Tata Kelola Karbon

Pasar karbon sejatinya berakar pada amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Oleh karena itu, perdagangan karbon bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan bagian dari upaya mewujudkan hak konstitusional warga negara sekaligus mencapai kemakmuran rakyat sebesar-besarnya."

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, Douglas North menegaskan bahwa pasar hanya akan bekerja efisien apabila ditopang institusi yang kredibel. Ronald Coase juga menunjukkan bahwa kepastian hak dan tata kelola mampu menurunkan biaya transaksi serta meningkatkan kepercayaan.

Pada pasar karbon, fungsi tersebut dijalankan oleh registri, standar metodologi, sistem validasi dan verifikasi, bursa, serta pengawasan regulator. Tanpa fondasi tersebut, karbon hanya menjadi sertifikat administratif, bukan instrumen perubahan iklim.

Karena itu, SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) tidak boleh dipandang sebagai sekadar basis data. Registri merupakan infrastruktur kepercayaan yang memastikan identitas, kepemilikan, perpindahan, dan penghentian setiap unit karbon dapat ditelusuri sehingga meminimalkan risiko double counting maupun greenwashing.

Baca juga: Pemerintah luncurkan SRUK perkuat perdagangan karbon RI

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.