Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan kasus kekerasan terhadap balita 4 tahun hingga tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.

Motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban, karena nenek korban dinilai lebih peduli kepada korban dibandingkan dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.

Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti kasus ini, mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: KemenPPPA: Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak harus direplikasi

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian mengingat pelaku adalah orang tua, yakni ibu tiri, maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPA Arifatul Fauzi

Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, kata dia, telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026 dan berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit.

Baca juga: UPTD PPA wujud nyata negara hadir tangani kekerasan perempuan - anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.