Lombok Tengah (ANTARA) - Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan peredaran uang kertas palsu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Minggu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menggelar perkara.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Bank Indonesia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40 band uang palsu, 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Brata mengatakan tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang kertas palsu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan uang yang diduga palsu.

Baca juga: Polres Lombok Timur tangkap terduga pengedar uang palsu

Baca juga: Pemuda diamankan usai beli motor pakai uang palsu Rp12 juta di Jaktim

Baca juga: Bank Indonesia dan Polri musnahkan 466.535 lembar uang palsu

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.