Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, mengatakan sprindik yang diterbitkan masih berupa sprindik umum sehingga belum disertai penetapan tersangka baru.
"Sprindik umum ya," katanya.
Perkara pertama merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengondisian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Sementara itu, sprindik lainnya berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga: KPK buka peluang usut wajib pajak lain pada kasus suap KPP Banjarmasin
Baca juga: KPK dalami kasus korupsi restitusi pajak KPP Banjarmasin, empat saksi dipanggil
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh pegawai KPP Madya Banjarmasin
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.