Jakarta (ANTARA) - Kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, seharusnya tidak semata dipahami sebagai persoalan benar atau salahnya seseorang. Terlalu dini menyimpulkan adanya kesalahan pidana sebelum proses hukum berjalan dan diputus berkekuatan hukum tetap.
Di balik polemik tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih fundamental, yakni desain kelembagaan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi "siapa yang bersalah", melainkan "siapa yang paling tepat menangani perkara ketika aparat penegak hukum diduga melakukan tindak pidana korupsi?"
Hikmahanto Juwana (2012) telah mengingatkan bahwa krisis penegakan hukum di Indonesia ditandai oleh lima persoalan utama, yakni aparat penegak hukum yang justru tersangkut korupsi, berkembangnya mafia peradilan, hukum yang mudah dipermainkan oleh kekuasaan, lemahnya penegakan hukum, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Persoalan tersebut kembali membuka diskusi lama mengenai relasi kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia membangun sistem pemberantasan korupsi dengan memberikan kewenangan kepada tiga institusi sekaligus.
Cita-cita reformasi memang mengharapkan semakin banyak institusi yang berwenang, semakin efektif pemberantasan korupsi. Akan tetapi, praktik menunjukkan sebaliknya. Tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, ego sektoral, hingga kompetisi antarpenegak hukum justru menjadi fenomena yang semakin nyata.
Polemik tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan evaluasi mendasar terhadap desain sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Overlapping Kewenangan
Muladi (1995) menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu network yang terdiri atas subsistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang harus bekerja secara terpadu. Keterpaduan tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga mencakup sinkronisasi substansi hukum dan kultur kelembagaan. Oleh karena itu, keberhasilan sistem tidak ditentukan oleh dominasi salah satu institusi, melainkan oleh harmonisasi fungsi antarpenegak hukum.
Konsep yang dikemukakan Muladi tersebut kemudian dipertegas oleh Mardjono Reksodiputro. Menurutnya, apabila komponen Sistem Peradilan Pidana tidak bekerja secara terpadu, maka sedikitnya terdapat tiga akibat. Pertama, sulit menilai keberhasilan masing-masing institusi. Kedua, setiap lembaga cenderung menyelesaikan persoalannya sendiri tanpa koordinasi. Ketiga, tanggung jawab menjadi kabur, sehingga efektivitas keseluruhan sistem menurun. Kondisi inilah yang tampak dalam polemik penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Secara normatif, Lembaga Kepolisian melalui Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana. Pada sisi lain, Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi. Belum lagi KPK berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juga diberi kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, koordinasi, supervisi, hingga eksekusi perkara korupsi. Akibatnya, terdapat tiga lembaga yang secara bersamaan memiliki kewenangan pada tahap yang hampir sama.
Tumpang tindih kewenangan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan yuridis, tetapi juga menyisakan persoalan kelembagaan. Semakin banyak institusi diberikan fungsi yang sama tanpa batas yang jelas, semakin besar pula potensi lahirnya konflik kewenangan. Francis Fukuyama dalam teori state capacity menegaskan bahwa efektivitas negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan, melainkan juga oleh kejelasan distribusi fungsi antarorgan negara. Negara yang memberikan fungsi serupa kepada banyak lembaga justru berpotensi mengalami inefisiensi dan konflik kewenangan.
Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi contoh paling nyata. Ketika dugaan korupsi dilakukan oleh jaksa, muncul pertanyaan apakah Kejaksaan layak menyidik anggota dari institusinya sendiri. Apakah tidak terjadi konflik kepentingan?
Independensi
Korupsi sejak lama dikategorikan sebagai extraordinary crime. Karakteristiknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak demokrasi, menghambat pembangunan, memperlemah pelayanan publik, dan mencederai hak-hak konstitusional masyarakat. Itulah sebabnya dunia internasional melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 menempatkan independensi lembaga antikorupsi sebagai salah satu prasyarat utama pemberantasan korupsi.
Indonesia sebenarnya telah merespons kebutuhan tersebut melalui pembentukan KPK pada tahun 2002. Kehadiran KPK bukan sekadar menambah institusi baru, melainkan merupakan bentuk pengakuan negara bahwa mekanisme konvensional melalui Kepolisian dan Kejaksaan belum mampu secara optimal memberantas korupsi, terutama yang melibatkan penyelenggara negara.
Lembaga antikorupsi dibentuk sebagai mekanisme pengawasan terhadap institusi-institusi yang berpotensi mengalami konflik kepentingan. Oleh karena itu, sudah semestinya independensi menjadi ruh utama keberadaan KPK.
Sayangnya, perubahan Undang-Undang KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengubah konfigurasi tersebut. Pasal 3 menempatkan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, sementara pegawainya berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 telah memberikan koreksi terhadap mekanisme penyadapan agar tidak menghambat efektivitas penegakan hukum, perdebatan mengenai independensi KPK belum pernah benar-benar selesai.
Preseden itu tentu menjadi ironi pemberantasan korupsi Indonesia. Ketika korupsi semakin kompleks, justru institusi yang sejak awal didesain independen mengalami penyempitan ruang gerak.
Karena itu, apabila dugaan korupsi melibatkan penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum, argumentasi normatif sesungguhnya mengarah pada kewenangan KPK sebagaimana Pasal 10A juncto Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019. Bukan semata karena KPK lebih kuat, melainkan karena prinsip imparsialitas menghendaki agar perkara diperiksa oleh institusi yang paling kecil potensi konflik kepentingannya.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.