Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan mandatori penerapan biodiesel 50 persen (B50) tidak memengaruhi pengurangan volume ekspor minyak sawit murni (CPO) Indonesia.

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kemenko Bidang Perekonomian Dida Gardera di Jakarta, Senin, mengatakan hal ini tercermin dari perjalanan Indonesia menerapkan B35 ke B40 pada tahun 2025.

“Kebutuhan biodiesel dari tahun 2024, kita masih menerapkan B35, lalu tahun 2025 kita menerapkan B40. Itu kebutuhan sawitnya itu meningkat sekitar 3-4 juta kiloliter (KL). Tapi di tahun yang sama, dari 2024 ke tahun 2025, ekspor kita juga meningkat 3-4 juta KL,” kata Dida.

“Nah ini kan artinya kita tetap menjaga ke semuanya, ekspor tidak berkurang, karena itu kan menjadi insentif buat biodiesel,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Gapki soroti pentingnya keseragaman acuan harga minyak sawit mentah

Dida mengatakan, pemerintah menaruh B50 sebagai salah satu prioritas utama bersama dengan ketersediaan minyak goreng dan aktivitas perkebunan rakyat.

Ia juga memastikan koordinasi lintas kementerian/lembaga termasuk dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga terus berjalan erat untuk menyukseskan ketiga prioritas tersebut secara beriringan.

“Jadi itu yang kita tentu nanti, kita akan melihat, mengevaluasi setiap saat. Tapi sejauh ini, tadi dari sisi volume (CPO), ternyata bisa memenuhi semua kebutuhan. Nah dari sisi anggaran juga, alhamdulillah cashflow-nya masih cukup,” ujar Dida.

Adapun pemerintah telah resmi menerapkan mandatori B50 per Juli 2026 sebagai upaya penurunan emisi karbon dan mewujudkan ketahanan energi nasional.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.