Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadi UU melalui Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada Selasa (21/7).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU PFII pada Senin, setelah Panitia Kerja (Panja) mengadakan serangkaian rapat kerja bersama berbagai pihak sejak awal Juli ini.

“Kami berharap apa yang telah kita putuskan pada hari ini dapat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Dalam sesi laporan Panja, Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal memaparkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama pemerintah secara resmi mulai melakukan pembahasan RUU tentang PFII pada 2 Juli 2026.

Baca juga: Misbakhun: Pajak 0 persen di PFII diusulkan bisa hingga 50 tahun

Setelah pembentukan Panja, rapat juga dilanjutkan dengan serangkaian pembahasan bersama para akademisi, kementerian/lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, serta asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan.

Hekal menyampaikan, tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja sesuai dengan penugasan Panja pada 17-19 Juli 2026 dan telah melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Panja pada 19 Juli 2026.

Selanjutnya, Rapat Panja menyempurnakan atas hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut pada tanggal 19 dan dilanjutkan pada 20 Juli pagi.

Terhadap RUU tentang PFII dari pemerintah yang terdiri dari tujuh bab dan 53 pasal, Panja telah melakukan pembahasan melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM, terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.