Regulasi, pembiayaan, dan infrastruktur pembayaran tersebut bergerak searah menuju satu tujuan: memastikan UMKM tetap bertahan di ranah digital sekaligus memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk naik kelas.
Jakarta (ANTARA) - Di balik layar gemerlap transaksi digital Indonesia, tersimpan cerita tentang jutaan pedagang kecil yang menjadikan lokapasar sebagai etalase utama mereka.
Data Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mengungkap fakta bahwa dari total 4,4 juta pelaku usaha e-commerce, sebanyak 97,38 persen di antaranya adalah usaha mikro dan kecil.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata pertumbuhan signifikan sebesar 15,3 persen dari tahun sebelumnya, yang menegaskan bahwa tulang punggung ekonomi digital kita justru ditopang oleh para pelaku usaha skala kecil.
Pemerintah kemudian menerbitkan serangkaian aturan baru sepanjang semester pertama 2026 untuk menata ekosistem perdagangan digital. Tujuannya adalah menjaga mekanisme pasar pada umumnya, dan secara khusus nasib mayoritas pelaku usaha negeri ini.
Rangkaian itu berakar dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menjadi fondasi utama, ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada awal Juni dan efektif berlaku sejak 8 Juni 2026. Beleid ini menggantikan Permendag 31/2023 dan memperluas cakupan perlindungan pada tiga pilar sekaligus: produk dan penjual, platform digital, serta konsumen.
Kemudian, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur hubungan kemitraan antara platform dan pelaku usaha mikro-kecil, terutama soal kewajiban mencantumkan seluruh komponen biaya secara transparan dalam perjanjian kemitraan.
Dua regulasi ini bekerja pada lapis yang berbeda namun saling mengunci. Regulasi yang satu menata ekosistem secara makro, satu lainnya melindungi relasi bisnis pada level mikro tempat UMKM sehari-hari bertransaksi.
Secara urutan dari regulasi yang diterbitkan dua kementerian tersebut, terjadi pembagian tugas yang saling melengkapi. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers pekan lalu menyampaikan bahwa kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang daring bukanlah beban administratif baru. Pemerintah ingin membuat penguatan implementasi atas kepatuhan yang sebelumnya sudah diatur, namun belum tertata rapi.
Struktur usaha e-commerce yang didominasi usaha mikro dan kecil sebagai alasan utama kenapa penataan ini mendesak dilakukan. Karena UMKM pada dasarnya adalah tulang punggung perdagangan digital nasional.
Data Online Single Submission (OSS) per akhir Februari 2026 memperkuat gambaran tersebut.
Dari 15,4 juta NIB yang telah diterbitkan, lebih dari 96 persen dimiliki usaha mikro. Permendag 19/2026 kemudian mewajibkan platform lokapasar menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang langsung dengan sistem OSS, sehingga proses legalitas usaha tidak lagi menjadi hambatan tersendiri bagi pedagang kecil yang selama ini kerap kesulitan mengurus izin secara mandiri.
Legalitas yang lebih mudah diakses ini pada gilirannya membuka akses UMKM pada berbagai fasilitas pembinaan dan pembiayaan yang selama ini mensyaratkan status usaha formal.
Aspek transparansi biaya menjadi titik krusial kedua. Salah satu keluhan struktural yang berulang dari penjual UMKM adalah ketidakjelasan komponen biaya layanan platform, yang pernah memuncak ketika salah satu platform menaikkan berbagai komponen biaya secara sepihak.
Permendag 19/2026 menjawab persoalan ini dengan mewajibkan platform mencantumkan seluruh jenis biaya secara jelas dan konsisten, mulai dari biaya transaksi, sistem pembayaran, hingga fitur pendukung promosi seperti konten video dan pemasaran afiliasi.
Bagi pelaku usaha kecil, kejelasan struktur biaya ini bukan perkara administratif atau remeh temeh. Hitung-hitungan biaya tersebut adalah fondasi untuk menghitung margin secara akurat sekaligus menyusun strategi harga yang kompetitif.
Baca juga: E-commerce wajib utamakan produk lokal demi perkuat daya saing UMKM
Baca juga: Apindo: Pajak lokapasar perlu dibarengi peningkatan kapasitas UMKM
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.