Khartoum (ANTARA) - Sudan menolak sanksi baru AS yang dijatuhkan terhadap negara tersebut, seraya menyebut langkah-langkah itu sebagai tindakan yang sepihak dan ilegal serta didasarkan pada tuduhan palsu.
AS pada Jumat (17/7) mengumumkan implementasi sanksi putaran kedua, setelah menetapkan bahwa tentara Sudan menggunakan senjata kimia dan negara itu gagal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut sanksi tersebut.
Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudan pada Minggu (19/7) menyatakan bahwa pemerintah telah membantah tuduhan tersebut sebelumnya dan menegaskan bahwa negara itu tidak memproduksi, memiliki, maupun menggunakan senjata kimia.
Pihak Sudan menuduh AS tidak hanya gagal memberikan bukti yang kredibel, tetapi juga mengabaikan mekanisme dan prosedur teknis yang diatur dalam Konvensi Senjata Kimia (Chemical Weapons Convention/CWC) sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Sudan.
"Hal ini menunjukkan bahwa sanksi-sanksi tersebut "murni didorong oleh motif politik dan tidak mencerminkan keprihatinan yang tulus terkait pencegahan penggunaan senjata kimia," kata kementerian tersebut.
Sanksi-sanksi itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Juli, mencakup penolakan AS terhadap pemberian pinjaman, bantuan keuangan, dan dukungan teknis untuk Sudan melalui institusi-institusi keuangan internasional, kecuali bantuan kemanusiaan.
Tindakan tersebut juga melarang ekspor sebagian besar barang dan teknologi AS ke Sudan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap ekspor yang dapat digunakan untuk keperluan sensitif maupun militer.
Pewarta: Xinhua
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.