Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pembiayaan kampanye oleh negara belum terbukti efektif menekan biaya politik maupun mencegah korupsi sehingga diperlukan reformasi pembiayaan politik yang lebih menyeluruh melalui penguatan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara membiayai kampanye bukan merupakan gagasan baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu melalui fasilitasi alat peraga kampanye (APK).

"Evaluasinya, skema itu tidak efektif dan tidak optimal menekan biaya politik," kata Khozin.

Ia menjelaskan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta aturan turunannya telah mengatur fasilitasi negara dalam pengadaan APK.

Kebijakan tersebut bertujuan menekan biaya politik, mengurangi pemasangan baliho berlebihan, dan menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh peserta pemilu.

Namun, menurut dia, pelaksanaannya justru menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah APK, keterlambatan pengadaan, kualitas alat peraga yang kurang memadai serta minimnya ruang bagi peserta pemilu untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja.

"Evaluasi pelaksanaan aturan tersebut justru muncul fenomena keterbatasan jumlah alat peraga, keterlambatan proses pengadaan, kualitas APK yang kurang memadai, kurangnya kreativitas peserta dalam menyampaikan pesan kampanye serta minimnya sosialisasi visi, misi serta program kerja pasangan calon," ujarnya.

Khozin menilai persoalan tersebut dipengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah yang berbeda-beda karena pendanaan APK bersumber dari APBD. Kondisi itu semakin berat setelah banyak daerah menghadapi pengurangan transfer ke daerah (TKD).

"Apalagi dalam konteks saat ini, daerah terbentur persoalan pengurangan transfer ke daerah (TKD) di tengah mayoritas daerah kondisi fiskalnya lemah," katanya.

Ia menyampaikan pembiayaan APK hanya mencakup sebagian kecil dari struktur biaya politik. Dalam praktiknya, biaya terbesar justru berasal dari mobilisasi tim kampanye hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS), honor saksi, transportasi dan logistik, kampanye tatap muka, survei, jasa konsultan politik hingga praktik politik uang.

Oleh karena itu, Khozin mendorong reformasi pembiayaan politik dilakukan secara komprehensif melalui penguatan transparansi dan audit dana kampanye, penataan pembiayaan partai politik, pengawasan terhadap sumber pendanaan kampanye, serta penegakan hukum terhadap politik uang.

"Dengan demikian, reformasi pembiayaan politik tidak berhenti pada pembiayaan alat peraga kampanye, tetapi benar-benar mampu mengurangi biaya politik yang tinggi sekaligus memperkecil insentif terjadinya korupsi pasca-pemilu maupun pasca-pilkada," kata Khozin.

Baca juga: Anggota DPR minta tata kelola pemda dan desain pilkada dievaluasi

Baca juga: Anggota DPR minta pembiayaan PPPK melalui APBN segera dikonkretkan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.