Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin, Senin (20/7) menjadi sorotan, mulai dari Hakim tolak praperadilan Roy Suryo soal kasus penetapan tersangka hingga KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Hakim tolak praperadilan Roy Suryo soal kasus penetapan tersangka

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Baca selengkapnya di sini


2. Yusril: Persekusi transpuan di Bogor tidak dapat dibenarkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ia menyatakan tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini


3. Mensesneg minta proses hukum Febrie tak dikaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.

"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Baca selengkapnya di sini


4. Yusril sebut KPK belum perlu ambil alih kasus Febrie Adriansyah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Yusril mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.

Baca selengkapnya di sini


5. KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.

"Benar," ujar Fitroh.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.