Banyak arsip, foto, rekaman, manuskrip, dan dokumentasi budaya Indonesia tersimpan di lembaga luar negeri
Jakarta (ANTARA) - Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO periode 2026–2030 pada 17 Juni 2026 di Markas Besar UNESCO, Paris, tidak boleh berhenti sebagai seremoni diplomatik.
Indonesia terpilih bersama Jepang, Kamboja, dan Filipina dalam Sidang Umum ke-11 Konvensi 2003.
Bagi diplomasi budaya, tentu ini pengakuan. Indonesia terpilih dengan suara 113, terbanyak kedua setelah Jepang (117). Namun, bagi kebijakan publik, ini adalah tantangan yang harus dijawab. Mampukah Indonesia mengubah modal megadiversitas budaya menjadi kepemimpinan normatif yang relevan bagi dunia?
Indonesia datang dengan legitimasi budaya yang kuat. Tercatat 2.727 warisan budaya takbenda nasional dan 16 elemen yang telah diinskripsi UNESCO. Secara global, daftar living heritage UNESCO kini memuat 849 praktik budaya dari 157 negara. Komite beranggotakan 24 negara, dan ikut membentuk arah implementasi Konvensi 2003.
Hasil sidang Umum negara anggota ICH pada 17-18 Juni 2026 lalu menandai pergeseran dari diskursus diplomasi inskripsi menuju tata kelola, monitoring, pembiayaan, kapasitas, dan partisipasi komunitas.
Bagi Indonesia, ini memberi ruang strategis untuk mendorong agenda seperti pelaporan berbasis dampak, akses bantuan yang lebih adil, tata kelola digitalisasi yang etis, dan perluasan akses terhadap elemen budaya, tetapi tetap menghormati hak, protokol, dan otoritas komunitas pengusung tradisi.
Di titik ini, Indonesia perlu mempertimbangkan dukungan terhadap Open Heritage secara kontekstual. Open Heritage bukan ajakan membuka semua pengetahuan budaya tanpa batas. Gagasan dasarnya lebih spesifik: memastikan akses yang adil terhadap warisan dalam domain publik di lingkungan digital.
Dalam diskusi Open Heritage pada 29 April 2026 di UNESCO House, Paris, yang diselenggarakan oleh Creative Commons, NGO mitra resmi UNESCO, mendorong negara peserta untuk menguji kemungkinan lahirnya norma UNESCO baru tentang akses adil terhadap warisan budaya yang berdomain publik di ruang digital.
Diskusi ini menyatakan banyak materi warisan yang sebenarnya bebas hak cipta tetap terkunci oleh hambatan yang tidak adil, seperti klaim hak cipta yang tidak berdasar, biaya lisensi yang mahal, pembatasan teknologi, dan aturan pemanfaatan ulang yang tidak konsisten. Persoalannya ada pada ketimpangan akses.
Creative Commons menyampaikan data bahwa hanya sekitar satu persen lembaga warisan budaya di dunia, seperti museum, perpustakaan, arsip, yang membagikan koleksinya secara terbuka. Padahal UNESCO sudah memiliki dua pilar norma keterbukaan, yaitu Rekomendasi Open Educational Resources 2019 dan Rekomendasi Open Science 2021. Yang belum ada adalah pilar ketiga: Open Heritage.
Kekosongan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.