Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kesempatan bagi warga untuk menyampaikan masukan mengenai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Menurut siaran pers kementerian di Jakarta pada Selasa, konsultasi publik berkenaan dengan matriks analisis dan evaluasi kedua peraturan menteri tersebut telah dibuka.
Warga bisa menyampaikan masukan dan tanggapan mengenai kedua peraturan tersebut ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik kepada cahy003@komdigi.go.id dan khri001@komdigi.go.id sampai 4 Agustus 2026.
Matriks analisis dan evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dapat diunduh melalui tautan ini.
Matriks analisis dan evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dapat diunduh dari tautan ini.
Sesuai ketentuan tentang pedoman pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), kementerian/lembaga wajib mempublikasikan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundangan-undangan untuk penilaian IRH.
Baca juga: Kemkomdigi terima 362 masukan perihal aturan pelaksanaan PP Tunas
Baca juga: Kemkomdigi gelar konsultasi publik tentang aturan renstra 2025-2029
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.