Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tetap melanjutkan pendataan kebutuhan korban pelanggaran HAM berat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meski revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 masih dalam proses penyelesaian.
Direktur Pelayanan HAM KemenHAM Osbin Samosir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan identifikasi kebutuhan korban tidak dapat ditunda karena banyak korban telah menunggu pemulihan hak selama bertahun-tahun.
"Banyak di antara mereka yang telah lanjut usia, bahkan sebagian telah meninggal dunia. Oleh karena itu, identifikasi kebutuhan tetap kami jalankan agar proses pemulihan hak tidak kembali tertunda," kata Osbin.
Pendataan dimulai di Kabupaten Sleman pada 21 Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 26 Juli 2026 di Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kecamatan Kotagede, dan Kota Yogyakarta.
Menurut Osbin, pendataan masih mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Sementara itu, KemenHAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tengah menyelesaikan revisi Inpres sebagai tindak lanjut pembentukan KemenHAM.
Dalam rancangan revisi tersebut, KemenHAM direncanakan memimpin pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan meningkatkan efektivitas program pemulihan korban.
Berdasarkan pendataan awal di Sleman, sebagian korban mengaku baru pertama kali didatangi pemerintah untuk diidentifikasi kebutuhannya.
Mayoritas korban merupakan warga lanjut usia yang belum pernah menerima program pemulihan ataupun bentuk pemenuhan hak dari negara.
KemenHAM berharap hasil pendataan menjadi dasar penyusunan program pemulihan yang lebih tepat sasaran sekaligus mendukung upaya rekonsiliasi dan pencegahan terulangnya pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Kemenham cantumkan apologi negara dalam peta jalan korban HAM berat
Baca juga: Komisi XIII DPR gelar RDP bahas pemulihan korban HAM berat masa lalu
Baca juga: Kemenham validasi jumlah dan kebutuhan korban pelanggaran HAM berat
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.