Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Timur (Sudin KPKP Jaktim) mencatat mobil klinik hewan keliling telah melayani sebanyak 128 hewan peliharaan selama sepekan pertama beroperasi.

"Melaporkan pelayanan mobil klinik hewan keliling Jakarta perdana selama sepekan di wilayah Jakarta Timur sudah melayani 128 hewan milik 106 warga," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur Theresia Ellita saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ellita merinci, berdasarkan data pelayanan pada hari pertama Senin (13/7) sebanyak 14 ekor hewan peliharaan milik 14 warga memanfaatkan layanan mobil klinik hewan keliling. Hewan tersebut terdiri dari dua ekor anjing dan 12 ekor kucing.

Sementara pada hari kedua yakni Selasa (14/7) sebanyak 16 ekor hewan milik 14 warga ikut memeriksakan hewan peliharaannya. Rinciannya, lima ekor anjing dan 11 ekor kucing.

Lalu, pada 15-16 Juli di halaman Kantor Kelurahan Pondok Bambu sebanyak 48 ekor hewan milik 40 warga ikut memeriksakan empat ekor anjing dan 44 ekor kucing.

Pada 17 Juli di halaman Kantor Kelurahan Penggilingan sebanyak 33 ekor hewan milik 25 warga ikut berpartisipasi. Rinciannya, lima anjing dan 28 ekor kucing.

Baca juga: Pemkot Jaktim sasar wilayah prioritas untuk mobil klinik hewan

"Sementara kemarin Senin (20/7) di RPTRA Jati Bersinar, Kecamatan Pulogadung sebanyak 17 ekor hewan milik 13 warga ikut memeriksakan hewannya. Jadi anjing ada empat dan kucing ada 13 ekor," ucap Ellita.

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempermudah masyarakat menjaga kondisi kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaannya.

Ellita berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini agar kesehatan hewan peliharaan tetap terjaga dan potensi penyebaran penyakit dapat dicegah.

Adapun pelayanan mobil klinik hewan keliling di Jakarta Timur masih tersedia pada 21-22 Juli di RPTRA Kebon Pala, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, dan 23-24 Juli di RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Berdasarkan informasi pada papan tarif, layanan kesehatan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35.000. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70.000, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing sebesar Rp100.000.

Tarif yang sama, yakni Rp100.000, juga berlaku untuk pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi.

Untuk layanan tindakan di ruang operasi, operasi kecil dikenakan tarif Rp175.000. Kemudian, layanan sterilisasi, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok sebesar Rp400.000 untuk kucing dan Rp700.000 untuk anjing. Selain itu, layanan elektromedik berupa USG (ultrasonografi) dikenakan biaya Rp200.000.

Sedangkan untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100.000 per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75.000 per contoh per jenis pemeriksaan.

Baca juga: Mobil klinik hewan di Jaktim dilengkapi USG hingga alat uji darah

Baca juga: Pemkot Jaktim pastikan klinik hewan keliling dukung kesehatan satwa

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.