Jadi ada perbedaan dalam melihat proses uang di PT Pos ini. Uang itu tidak di Kemsos tapi di PT Pos...."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan terkait opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan keuangan 2015 Kementerian Sosial karena adanya perbedaan persepsi dalam Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).

"Jadi rupanya ada perbedaan persepsi, sehingga uang itu masih ada di PT Pos," kata Khofifah di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ada hal yang sebelumnya tidak tertulis dalam kontrak, misalnya boleh menyimpan tiga bulan bantuan tersebut, jika tidak diambil dalam jangka waktu tiga bulan maka dikembalikan ke negara.

"Jadi memang namanya juga program simpanan, ada orang yang hanya mengambil sebagian. Bagaimana sekarang kita memaknai program simpanan ini, kalau itu simpanan boleh menyimpan berapa bulan," katanya seraya menambahkan, uang tersebut tidak melewati Kementerian Sosial tapi langsung ke PT Pos.

Dia mengatakan, saat ini masih dilakukan rekonsiliasi. Karena belum selesai rekonsiliasi sementara BPK sudah mengeluarkan laporan maka tidak bisa memberikan opini terkait masih ada endapan dana PSKS.

Lebih lanjut dia mengatakan, sampai kemarin (Senin, 6/6) pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait apa dan dimana saja bantuan tersebut belum diambil.

"Yang belum mengambil dana PSKS ini apakah karena dia tidak ada yang mengantar ke PT Pos ataukah memang disimpan, itu harus satu-satu ditanya," jelasnya.

Sementara berbeda dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menentukan bahwa jika tiga kali berturut-turut tidak diambil maka uangnya dikembalikan ke negara.

"Jadi ada perbedaan dalam melihat proses uang di PT Pos ini. Uang itu tidak di Kemsos tapi di PT Pos. Jadi seperti apa kita menerjemahkan simpanan PSKS ini. Hal-hal seperti ini harus dibangun perspektif yang sama supaya ke depan sama-sama tidak ada yang keluar dari SOP," ujar Khofifah.

Selain Kementerian Sosial, tiga kementerian dan lembaga lainnya juga disclaimer yakni, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), LLP TVRI, dan Komnasham. Presiden Joko Widodo menyoroti keempat kementerian dan lembaga tersebut.

Sementara hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 56 kementerian/lembaga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP. Kemudian 26 kementerian/lembaga memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016