Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin seorang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI dan tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
“Ya, Gubernur PFII (PFII akan dipimpin oleh gubernur),” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai calon gubernur PFII. Menurut dia, penentuan gubernur sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Belum ada calon sama sekali. Sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden,” kata Hekal.
Baca juga: Kemenkeu tegaskan PFII untuk tarik investasi asing jangka panjang
Selain Dewan PFII yang dipimpin seorang gubernur, kelembagaan PFII juga akan dilengkapi Dewan Pertimbangan PFII.
Hekal menjelaskan, Dewan Pertimbangan direncanakan beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan ini juga berpotensi diperkuat dengan unsur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun keputusan penambahan komposisi ini diserahkan kepada Presiden.
“Dewan Pertimbangan PFII ini sebetulnya cuma menyelaraskan kalau ada kebijakan-kebijakan PFII ini, kita juga harus jaga kepentingan Republik Indonesia yang ada di luar wilayah PFII dan bagaimana hubungannya supaya harmonis dengan uang (likuiditas) yang ada di dalam PFII,” jelas dia.
Selain itu, kelembagaan PFII juga mencakup lembaga pengelola (LP) PFII dan lembaga pengawas jasa keuangan (LPJK) PFII. Rincian kelembagaan PFII tertuang dalam bab empat Undang-Undang (UU) PFII yang baru disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.