Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan bahwa penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden RI.
“Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hekal menjelaskan, pihak yang ingin mengusulkan suatu wilayah sebagai lokasi PFII harus menyampaikan usulannya terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan minimum, seperti kelayakan wilayah, hasil feasibility study, kecukupan permodalan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU PFII disahkan jadi Undang-Undang
Apabila hasil kajian dinilai memadai, Menteri Keuangan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan melalui PP.
Lebih lanjut, Hekal mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah wilayah sebagai kandidat lokasi PFII.
Bali menjadi daerah yang dipertimbangkan, bahkan terdapat dua hingga tiga kawasan di pulau tersebut yang sedang dikaji, meski tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan wilayah lain.
Menurut Hekal, Bali menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan menjadi lokasi PFII, karena dinilai telah menjadi tujuan utama warga asing ketika mereka bepergian ke Indonesia.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.