Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta para pejabat di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepemimpinan yang berintegritas dan profesional.
Di Jakarta, Selasa, Supratman mengatakan keterbukaan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkum untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kualitas pembinaan sumber daya manusia (SDM), kepemimpinan yang mampu membina bawahan, serta penilaian kinerja yang objektif.
Pesan tersebut disampaikan dalam rangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kemenkum pada Senin (20/7).
Baca juga: Kemenkum catat kinerja positif layanan publik pada semester I 2026
Supratman mengatakan pelantikan merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan organisasi agar transformasi Kemenkum berjalan secara berkelanjutan.
"Jabatan yang diamanahkan kepada para pejabat baru diharapkan mampu menghadirkan perubahan yang berdampak nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang profesional dan berintegritas," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gusti Ayu Putu Suwardani atas pengabdiannya memimpin Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum serta berharap Kepala BPSDM Hukum yang baru, Wisnu Nugroho, dapat melanjutkan sekaligus memperkuat pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Kemenkum.
Tiga pejabat lainnya yang dilantik adalah Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial, serta Asesor Ahli Utama
Baca juga: Ombudsman RI selesaikan 4.808 laporan masyarakat per 13 Juli 2026
Supratman juga meminta para staf ahli menteri yang baru dilantik memperkuat koordinasi dengan seluruh unit utama dan kantor wilayah serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.