seiring diberlakukan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Permenperin Nomor 37 Tahun 2025, perusahaan industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi diwajibkan memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penguatan implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) guna meningkatkan keselamatan, manajemen risiko serta keberlanjutan industri nasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan penerapan P2KDBK tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian penting dalam membangun sistem manajemen risiko yang kuat.

“Kami meyakini keberhasilan implementasi suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh komunikasi yang terbuka, pendampingan yang memadai, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Saleh menjelaskan seiring diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2025, perusahaan industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi diwajibkan memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK.

Menurut dia, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai beban administratif, melainkan menjadi bagian dari budaya keselamatan dan keberlanjutan perusahaan.

Ia menambahkan pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) menegaskan bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan dan tata kelola, tetapi juga mencakup kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko, menjaga keselamatan pekerja, melindungi lingkungan, serta memastikan keberlangsungan operasional saat menghadapi keadaan darurat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin RI Sri Bimo Pratomo mengatakan industri kimia merupakan sektor strategis yang menjadi fondasi bagi berbagai sektor industri lainnya. Selain sebagai penyedia bahan baku, industri kimia juga menjadi penggerak nilai tambah dan daya saing industri nasional.

Baca juga: Kemenperin matangkan tata kelola kimia pacu aksesi RI ke OECD

Baca juga: Insiden pabrik kimia Cilegon, Kemenperin tegaskan pasokan PTA aman

Pada triwulan I 2026, industri kimia tumbuh sebesar 7,41 persen, dengan nilai ekspor mencapai 6,18 miliar dolar AS dan berkontribusi sebesar 10,35 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan.

Menurut Bimo, capaian tersebut perlu didukung dengan penerapan sistem pengelolaan keselamatan yang kuat dan berkelanjutan. Karakteristik industri kimia yang memiliki tingkat risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menambahkan penerapan P2KDBK telah memiliki dasar pengaturan melalui Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.

Aturan tersebut mencakup industri-industri di bawah binaan Direktorat Industri Kimia Hulu, Ditjen IKFT, yang memiliki kewajiban menerapkan P2KDBK termasuk sertifikasinya.

“Industri kimia merupakan salah satu industri yang rentan terhadap berbagai risiko bahaya. Risiko tersebut dapat berdampak terhadap manusia, peralatan yang dimiliki, maupun lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan antisipasi melalui upaya pencegahan dan penanggulangan untuk mencegah serta meminimalkan risiko yang timbul,” ujarnya.

Wiwik menjelaskan kewajiban penerapan P2KDBK ditujukan bagi industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) Ridwan Adipoetra mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam implementasi P2KDBK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.

“Implementasi P2KDBK merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan keadaan darurat bahan kimia, sehingga tercipta lingkungan industri yang aman bagi pekerja, masyarakat di sekitar pabrik, serta lingkungan,” kata Ridwan.

Ia menambahkan penerapan P2KDBK menjadi solusi bagi perusahaan dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi dalam memenuhi persyaratan pengelolaan keselamatan bahan kimia secara sistematis, terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenperin kerahkan tim wasdal tangani ledakan pabrik kimia di Cilegon

Baca juga: Kemenperin tekankan sektor IKFT siap pacu ekonomi nasional

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.