Kairo (ANTARA News) - Sebuah pengadilan Mesir pada Selasa (7/6) menjatuhkan hukuman mati kepada 25 pria karena terlibat dalam bentrokan yang menewaskan 28 orang dua tahun lalu menurut pejabat pengadilan.

Pria-pria tersebut dihukum mati karena dipidana membunuh, melakukan percobaan pembunuhan, dan pembakaran, kata pejabat pengadilan seperti dikutip kantor berita AFP.

Selain itu, dari 164 orang yang disidang, ada 21 yang mendapat hukuman penjara seumur hidup, setara dengan 25 tahun penjara, terkait bentrokan mematikan di provinsi Aswan.

Sebanyak 18 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara antara dua sampai 15 tahun, sementara 100 terdakwa sisanya dibebaskan.

Pengadilan mengeluarkan keputusan itu setelah berkonsultasi dengan mufti Mesir, yang bertanggung jawab mengintepretasikan hukum Islam untuk pihak berwenang namun pendapatnya tidak mengikat.

Sidangnya dilaksanakan di provinsi bagian selatan lainnya, Assiut, untuk alasan keamanan. Semua yang dikenai hukuman bisa mengajukan banding.

Pembalasan dendam antarsuku umum di wilayah desa pedalaman bagian selatan Mesir, namun bentrokan selama dua hari pada awal April 2014 merupakan yang paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir menurut polisi.

Permusuhan lama antara Bani Hilal, suku Arab, dan Dabudiya, keluarga Nubia, mencuat setelah seorang pria dari salah satu kamp melakukan pelecehan seksual kepada perempuan dari kamp lain.

Kedua pihak ingin meredakan ketegangan dengan pertemuan rekonsiliasi, namun itu berubah menjadi baku tembak, menewaskan tiga anggota Bani Hilal.

Hari berikutnya, beberapa pria dari Bani Hilal membalas dendam dan pertempuran meletus, menewaskan 25 orang lagi dan melukai sekitar 100 orang dari kedua kelompok. Akhirnya angkatan darat turun tangan dan menghentikan pertikaian.


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016