Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, di mana berkas ini dikirim rangkap tiga

Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat.

“Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, di mana berkas ini dikirim rangkap tiga,” kata Cahya di Bandung, Rabu.

Baca juga: Polda Jabar limpahkan kasus penyekapan wanita di Bandung ke Kejaksaan

Ia menjelaskan jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut dia, proses penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan sikap atas hasil penelitian berkas perkara tersebut, apakah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.

“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jabar rampungkan berkas kasus penyekapan wanita di Bandung

Cahya mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain pasal-pasal dalam KUHP, tersangka juga disangka melanggar ketentuan dalam tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Ia menambahkan kemungkinan adanya penambahan pasal masih terbuka dan akan bergantung pada hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa peneliti.

“Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan,” kata Cahya.

Baca juga: Polda Jabar periksa 31 saksi kasus penyekapan wanita di Bandung

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.