Presiden mengatakan bahwa ini harus mendapatkan perhatian serius ..."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR RI sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera menjadi UU.

"Baik DPR, DPD dan pemerintah saya kira sudah sehati dan sepakat mendesak bagaimana hal-hal yang terjadi di daerah ini tentang penghapusan kekerasan seksual ini dapat kita hapuskan bersama," kata anggota DPD Kepulauan Riau Hardi Selamat Hood di Jakarta, Rabu.

Usai rapat kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di gedung DPD RI, ia juga berharap, DPD dapat menyelesaikan draft RUU PKS pada Agustus 2016.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi DPD yang dinilainya sangat maju dalam melakukan persiapan pembahasan RUU PKS.

Dia mengatakan, DPR sudah memasukkan RUU PKSi dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016 dan DPD sudah membahas, serta pemerintah juga mendukung RUU PKD masuk dalam prolegnas.

Komisi Nasional AntiKekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Sosial terkait RUU PKS.

"Presiden mengatakan bahwa ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan tetap mengkoordinasikan bersama kementerian/lembaga lain agar bisa dilakukan harmonisasi dari berbagai UU yang sudah terbit," kata Khofifah.

Dia mengatakan, rancangan (draft) yang ada masih tahap finalisasi dan diharapkan awal Juli 2016 atau setelah Idul Fitri bisa diserahkan ke DPR, kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi yang akan menentukan siapa saja menteri-menteri yang terkait.

Menurut dia, RUU PKS sebetulnya bagian dari penguatan beberapa UU yang sudah ada, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Perlindungan Anak.

Tetapi, ia menilai, masih ada beberapa kasus kekerasan seksual yang belum bisa terpayungi oleh UU yang ada, sehingga UU PKS diharapkan akan memberikan payung hukum secara lebih komprehensif untuk bisa memberi perlindungan kepada perempuan, demikian Khofifah.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016