Jakarta (ANTARA) - Ekonom Senior Universitas Paramadina dan praktisi kebijakan publik Wijayanto Samirin menilai wacana kebijakan penerapan aturan platform fee terhadap industri digital berpotensi menghambat investasi.

Platform fee merupakan biaya tambahan yang dibebankan oleh penyedia layanan digital kepada pengguna atau konsumen. Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan sistem, peningkatan fitur, dan pengembangan inovasi, serta menjadi sumber pendapatan perusahaan digital, baik itu ride-hailing, ecommerce, taksi, pemesanan tiket dan lainnya.

"Sangat wajar sepanjang nilainya rasional, ini merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas biaya pengembangan dan perawatan teknologi,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada dampak jika pemerintah turut mengatur platform fee seperti halnya pemerintah mengatur besaran komisi ojol yang sudah mulai diterapkan Gojek, Grab, Maxim dan InDrive sejak 1 Juli lalu.

Regulasi di Indonesia, lanjutnya akan dipandang terlalu rigid, kurang memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berinovasi, dampaknya investor pun akan menjadi kurang tertarik masuk ke sektor yang sesungguhnya sangat diperlukan di masa mendatang.

Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) ini menegaskan bahkan pengaturan platform ini akan berdampak ke industri lain mengingat ini praktek lazim di industri digital, mulai dari pembelian tiket hingga ecommerce.

Baca juga: BPI Danantara: Kedaulatan digital jadi katalis pertumbuhan industri

"Sebaiknya jangan diterapkan secara kaku. Di berbagai negara platform fee adalah hal yang wajar. Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor," katanya.

Dia menegaskan, saat menyusun regulasi, pemerintah seharusnya melakukan benchmarking dengan praktek di negara lain, terutama yang menjadi pesaing utama Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Ditambahkannya saat ini daya beli sedang menurun, pertumbuhan ekonomi sedang terkendala, ketersediaan lapangan kerja berkualitas sedang sangat terbatas, sehingga pemerintah sebaiknya menghindari mengeluarkan kebijakan yang membebani pelaku usaha dan konsumen.

"Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, perlu dihitung betul costs and benefit. Sebagai gambaran, industri ojol saja menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja (baik langsung maupun tidak langsung). Sektor teknologi dan berbagai turunannya bisa dipastikan menciptakan puluhan juta lapangan kerja,” katanya.

Menurut Wijayanto sebaiknya pemerintah fokus pada memberikan panduan dan koridor regulasi, tidak terlalu masuk dalam hal yang sangat teknis dan operasional.

“Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi,” katanya.

Sebelumnya pemerintah menyatakan hasil evaluasi awal terhadap penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi ojek online dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan positif.

Baca juga: Menko Airlangga: Industri pusat data Batam tumbuh 22 persen per tahun

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.

“Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan,” ujar Maman.

Pewarta: Subagyo
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.