Ambon (ANTARA News) - Mohammad Sasole alias Tete Nawal, seorang kakek berusia 70 tahun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dalam kasus  memperkosa seorang bocah berusia 16 tahun yang memiliki keterbelakang mental.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata JPU, Meggy Parera di Ambon, Rabu.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La Hasan dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Terdakwa awalnya berpapasan dengan korban dan menarik tangannya ke dalam hutan, selanjutnya berusaha membuka pakaiannya lalu memperkosanya pada Sabtu(27/2.

Saksi Raihana Lauselang yang merupakan saudara kandung korban dalam persidangan mengaku mengenali terdakwa karena merupakan tetangganya di Desa Morela, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Ketika terdakwa Tete Nawal membawa korban ke dalam hutan sekitar 500 meter dari perkampungan, ada dua saksi di antaranya Sumiati Sasole dan Ridwan Latukau yang melihatnya dan mereka melaporkan kejadian itu kepada Raihana.

Atas laporan tersebut, Raihana bersama Sumiati dan Ridwan pergi ke hutan Waiwli atau Bong dan mendapati korban sedang berdiri sendirian di dalam hutan.

Sumiati dan Ridwan juga mengakui awalnya melihat terdakwa sedang berbicara dengan korban di dalam semak-semak, sehingga mereka memanggil korban untuk pulang. Namun, terdakwa memarahi dan melempari mereka.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan dan trauma terhadap korban sehingga majelis hakim meminta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Tete Nawal.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016