Persoalan diversi anak ini sebenarnya bersinggungan langsung dengan diskursus yang lebih besar soal pemasyarakatan di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, sejumlah anak binaan mendengarkan pesan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, yang mengunjungi mereka di ruang-ruang berbeda.
Dudung bicara soal masa depan yang masih luas, soal keberanian mengambil keputusan, soal jangan mengulang kesalahan yang sama.
Masih dalam bangunan gedung yang sama, ada kelas, ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ada bengkel kerja dan dapur produksi. Semua itu adalah pemandangan pembinaan pascavonis, potret dari anak-anak yang sudah berada di ujung sistem peradilan pidana anak.
Tapi, bagaimana perjalanannya sampai-sampai anak berujung di LPKA? Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Indonesia, sejak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sesungguhnya dirancang agar sesedikit mungkin anak berakhir di balik pintu LPKA.
Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut mewajibkan peradilan anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, dengan diversi sebagai instrumen utamanya. Yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan formal ke penyelesaian di luar pengadilan sejak tahap penyidikan.
Filosofi di baliknya sederhana namun mendasar. Anak yang masuk ke ruang sidang, mengenakan status terdakwa menempel di namanya, akan membawa label yang melekat panjang setelah masa hukuman selesai. Diversi berusaha memutus rantai itu sejak dini, dengan syarat: ancaman pidana di bawah tujuh tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana.
Namun, sejauh mana diversi bekerja? Sejujurnya, belum ada angka nasional tunggal yang menggambarkan berapa persen perkara anak di Indonesia berhasil diselesaikan lewat diversi setiap tahunnya. Yang tersedia adalah potongan data di tingkat wilayah, dengan hasil yang bervariasi.
Berdasarkan penelitian di Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang, tercatat tingkat keberhasilan diversi mencapai 86 persen. Sementara di wilayah hukum Kepulauan Natuna menemukan persentase keberhasilan yang jauh lebih rendah, dengan kesenjangan antara kewajiban normatif dan realitas penerapan di lapangan sebagai sebab utamanya.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, dalam forum diskusi bersama Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta awal Juli, secara eksplisit mengangkat ketidaksinkronan data antarlembaga penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan balai pemasyarakatan, sebagai salah satu isu utama yang menghambat implementasi SPPA.
Berdasarkan data di Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia hanya memiliki 33 LPKA dan 94 Balai Pemasyarakatan untuk menopang seluruh sistem peradilan pidana anak di 38 provinsi.
Di Pulau Sumba, satu Balai Pemasyarakatan harus melayani sebelas kabupaten sekaligus. Kondisi geografis ini turut menyulitkan pendampingan anak berhadapan hukum sejak tahap paling awal, jauh sebelum sampai ke ranah diversi.
Kendala serupa juga menyentuh syarat ambang pidana. Ketentuan bahwa diversi hanya berlaku untuk ancaman hukuman di bawah tujuh tahun berarti sejumlah kasus berat yang melibatkan anak, termasuk sebagian kasus kekerasan seksual, otomatis berjalan lewat proses peradilan formal, betapapun mudanya usia pelaku.
Dalam rekapitulasi data Mahkamah Agung yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk periode 2022 hingga akhir 2024, tercatat total 4.960 perkara pidana anak yang diselesaikan di Pengadilan Negeri. Dari total kasus tersebut, sebanyak 64 persen berujung pada putusan pidana penjara atau pembinaan di LPKA.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Laporan Akhir Tahun 2025 mencatat 36 pengaduan anak berhadapan hukum sebagai pelaku yang masuk langsung ke lembaga tersebut sepanjang tahun. Angka ini kecil dibanding data rekapitulasi. Ini menjadi sebuah pengingat bahwa data pengaduan publik dan data penegakan hukum formal berjalan pada jalur yang berbeda, dengan cakupan yang tidak selalu saling menutupi.
Titik temu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.