Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Bupati Muara Enim Hengky Putrawan (HP) hingga tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Tiga pejabat tersebut adalah Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari (FS), Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Muara Enim Rusdi Hairullah (RH), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muara Enim Emran Tabrani (ET).

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HP selaku mantan Pj Bupati Muara Enim, FS selaku Inspektur Pemkab Muara Enim, RH selaku Asisten II Setda Pemkab Muara Enim, dan ET selaku Kepala Bappeda Muara Enim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memeriksa dua aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim berinisial KMD dan YNO, serta dua pihak swasta berinisial PRS dan THR sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 13.20 WIB, Hengky Putrawan tiba pada pukul 10.00 WIB, Fera Sari pada pukul 09.32 WIB, Rusdi Hairullah pada pukul 09.14 WIB, Emran Tabrani pada pukul 09.37 WIB, KMD dan YNO pada pukul 09.21 WIB, PRS pada pukul 09.39 WIB, serta THR pada pukul 08.55 WIB.

Budi mengatakan KPK memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa pada Kamis ini. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim Tarmizi Ismail, serta pihak swasta berinisial HRM.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.

Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK selama 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby Rizaldi kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.

Baca juga: KPK gali pengetahuan anggota BPK Bobby Rizaldi soal Augusz Dewanggara

Baca juga: KPK periksa Kepala BPK Perwakilan Sumsel Rio Tirta sebagai saksi

Baca juga: KPK panggil Sekda dan anggota DPRD Muara Enim di kasus Edison

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.