Lombok Barat (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sedikitnya lima koper diduga berisi dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Dari pantauan di Kantor Bupati Lombok Barat, aktivitas tim penyidik lembaga antirasuah mengangkut lima koper ke kendaraan minibus pada pukul 14.44 Wita.
Usai membawa seluruh dokumen dari penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, sebanyak delapan kendaraan minibus yang menjadi angkutan tim KPK bergerak ke dua lokasi.
Ada sebagian tim yang mengendarai lima minibus melanjutkan giat penggeledahan di Ksntor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Lombok Barat yang masih berada dalam kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sedangkan sebagian tim penyidik KPK yang berada di tiga minibus bergerak ke pendopo Bupati Lombok Barat yang berada tepat di seberang kantor Bupati Lombok Barat.
Saat disinggung perihal kegiatan penggeledahan, tim KPK tidak memberikan keterangan. Begitu juga dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Hingga kini, tim KPK terpantau masih melanjutkan giat penggeledahan pada dua lokasi tersebut.
Pada Senin (20/7), KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap 19 orang dengan tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta.
Dari tujuh orang tersebut, tiga orang di antaranya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain tujuh orang dari Kabupaten Lombok Barat, KPK turut mengamankan satu orang bernama Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) di Jakarta.
Kemudian pada Selasa (21/7), KPK mengumumkan secara resmi tiga di antaranya berstatus tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: KPK geledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat
Baca juga: KPK ungkap Bupati Lombok Barat punya 55 tanah, tapi di LHKPN hanya 24
Baca juga: KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.