Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah merek Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan, yakni satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima LAZ dari ALG (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani) selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain melakukan penyitaan tersebut, Budi mengatakan KPK pada Kamis ini melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus terkait LAZ.
"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan hasil penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis ini.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Bupati Lombok Barat terima suap mobil Rp1,2 miliar hingga sapi kurban
Baca juga: KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat
Baca juga: KPK angkut lima koper dokumen saat geledah Kantor Bupati Lombok Barat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.