Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama lintas lembaga memperkuat sinergi dalam perlindungan perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Kerja sama tersebut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Arief Wicaksono Sudiutomo dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kolaborasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia (HAM) yang kompleks.
"Dengan sinergisitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal," ucapnya.
Salah satu kerja sama itu adalah memperkuat pertukaran data dan informasi antarkementerian/lembaga yang diharapkan dapat mendukung penanganan persoalan secara lebih terpadu.
Ia juga mengatakan penguatan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan.
Maka dari itu, sinergi kolaborasi menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani berharap sinergisitas yang terjalin dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan, anak, maupun kelompok rentan lainnya, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
"Sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban," imbuhnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.