Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional sebagai platform bagi masyarakat untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas mereka telah digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler.
"Untuk pelanggan opsel (operator seluler) yang sudah melakukan registrasi biometrik, nantinya bisa mengecek di sistem apakah KTP mereka atau identitas digital mereka dipakai untuk mengaktifkan suatu nomor," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan melalui aplikasi tersebut masyarakat juga dapat mengajukan permintaan pencabutan status registrasi apabila menemukan nomor seluler yang didaftarkan menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik
"Mereka bisa minta, apakah itu melalui Kemkomdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unreg," ujarnya.
Edwin mengatakan pemerintah menargetkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional akan diluncurkan dalam dua bulan mendatang.
Kemkomdigi saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengembangkan aplikasi tersebut, terutama menyiapkan aspek keamanannya.
Baca juga: Kemkomdigi tegaskan daftar kartu SIM tidak boleh pakai data orang lain
"Sekarang kita lagi bekerja sama dengan BSSN untuk menyiapkan aplikasi ini. Karena ini aplikasi dari pemerintah yang nanti langsung ke masyarakat dan harus diproteksi dengan sistem BSSN," kata Edwin.
Selain menyiapkan aplikasi cek registrasi nomor seluler, Kemkomdigi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap nomor seluler yang terindikasi diaktifkan untuk diperjualbelikan kembali. Pemerintah akan menindak nomor-nomor tersebut dengan mencabut status registrasinya.
Pemerintah juga akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama operator seluler untuk menyosialisasikan tata cara registrasi kartu SIM biometrik yang benar.
Baca juga: 6,8 juta warga sudah registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik
"Kita akan lakukan sosialisasi untuk melihat nomor-nomor yang mengandung unsur irregularities (penyimpangan), misalnya diam aja segala macam. Ada kemungkinan itu nomor yang diaktivasi tapi untuk diperjualbelikan, itu harus di-unregistered," ujar Edwin.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan terhitung hingga tanggal 22 Juli 2026, sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler (opsel) telah melakukan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik.
Baca juga: Kepatuhan registrasi SIM biometrik di Jawa Timur capai 100 persen
"Jadi total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga," kata Meutya.
Menurut Meutya, registrasi kartu SIM biometrik memudahkan masyarakat untuk mendeteksi apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan oleh orang lain sehingga memberikan perlindungan lebih dari risiko terhadap penyalahgunaan identitas.
Baca juga: Tingkat keberhasilan registrasi SIM biometrik capai 83 persen
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.