Lombok Barat (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu unit mobil Honda HR-V di Pendopo Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga Kamis petang, tim KPK masih melakukan penggeledahan di pendopo Bupati Lombok Barat dan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil kegiatan tersebut.
Pemeriksaan kendaraan itu terpantau berlangsung setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat.
Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat, mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition warna hijau metalik keluaran tahun 2024 dengan nomor polisi DR 1650 DU tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana yang beralamat di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK sita mobil Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ
Ayu Indra Rukmana diketahui merupakan istri Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Penggeledahan di pendopo berlangsung sejak pukul 14.45 Wita. Pada waktu yang sama, tim KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.
Kedua penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat dan membawa lima koper yang diduga berisi dokumen.
Baca juga: KPK angkut lima koper dokumen saat geledah Kantor Bupati Lombok Barat
Sebelumnya, Pada Senin (20/7), KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap 19 orang dengan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain tujuh orang dari Kabupaten Lombok Barat, KPK turut mengamankan satu orang bernama Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) di Jakarta.
Kemudian pada Selasa (21/7), KPK mengumumkan secara resmi tiga di antaranya berstatus tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: KPK geledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat
Baca juga: KPK ungkap Bupati Lombok Barat punya 55 tanah, tapi di LHKPN hanya 24
Baca juga: Bupati Lombok Barat pakai uang korupsi Rp2,25 miliar untuk beli saham RS
Baca juga: KPK duga Bupati Lombok Barat minta uang jelang Lebaran 2025 dan 2026
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.