Jeddah (ANTARA) - Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Rabu (22/7) mengecam keras keputusan Republik Nauru untuk membuka kedutaan dengan otoritas pendudukan Israel di Kota Yerusalem yang diduduki.

OKI menganggap bahwa langkah tersebut melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, sekaligus melemahkan upaya internasional yang bertujuan untuk mencapai perdamaian berdasarkan solusi dua negara.

Sekjen menegaskan kembali penolakannya terhadap keputusan yang melanggar hukum tersebut, dengan menganggapnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 476 (1980) dan 478 (1980).

Resolusi itu menegaskan pembatalan seluruh tindakan Israel yang bertujuan untuk mengubah karakter, status hukum, dan komposisi demografis Kota Yerusalem.

OKI meminta negara-negara untuk tidak membuka misi diplomatik di Kota Yerusalem dan menarik semua misi yang ada dari kota tersebut.

Lebih lanjut, organisasi itu juga mendesak Pemerintah Republik Nauru untuk membatalkan keputusannya dan mematuhi tanggung jawab berdasarkan Piagam PBB dan resolusi PBB yang relevan.

Republik Nauru juga didesak untuk mendukung upaya internasional yang bertujuan menghentikan pendudukan dan mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab.

Sumber: WAFA

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.