Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan keringanan biaya verifikasi data biometrik yang dibebankan ke operator seluler setiap pendaftaran kartu SIM.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya mengupayakan keringanan biaya verifikasi data biometrik karena implementasi registrasi nomor seluler menggunakan metode verifikasi biometrik bertujuan untuk menjamin keamanan masyarakat.

"Kami sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri agar ada keringanan biaya. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keamanan kepada masyarakat," kata Meutya usai menghadiri acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemkomdigi pastikan opsel patuh aturan registrasi SIM biometrik

Menurutnya, implementasi registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik tidak hanya dilihat dari sisi bisnis. Kewajiban tersebut dipandang sebagai penugasan negara kepada operator seluler dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan identitas.

Meutya mengatakan usulan keringanan biaya verifikasi data biometrik masih dalam pembahasan. Ia mendorong kerja sama Kemkomdigi dan operator seluler dalam mengajukan permohonan tersebut kepada instansi terkait.

"Mudah-mudahan pemerintah dan operator seluler dapat bersama-sama mengajukan permohonan keringanan kepada instansi terkait di luar Komdigi, sementara kami juga terus melakukan koordinasi," ujarnya.

Baca juga: Menkomdigi minta registrasi SIM biometrik diterapkan secara inklusif

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengharapkan biaya verifikasi data biometrik dapat diringankan menjadi di bawah Rp1.000 per transaksi. Diketahui, operator seluler masih dikenakan tarif Rp3.000 per transaksi untuk melakukan proses tersebut.

Marwan mengatakan usulan mengenai biaya verifikasi biometrik masih dalam pembahasan bersama Kemendagri.

"Kita sebetulnya mengusulkan Rp200 dengan Rp600, mudah-mudahan diterima Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri)," kata Marwan.

Baca juga: Kemkomdigi siapkan aplikasi cek registrasi nomor seluler berbasis NIK

Ia juga mengusulkan agar biaya tersebut dikenakan hanya untuk proses verifikasi yang berhasil. Biaya yang dikenakan untuk semua percobaan verifikasi dinilai akan memberatkan operator seluler.

"Kita lihat nanti dalam diskusinya, karena kami juga masih bahas sama Dukcapil," katanya.

Baca juga: Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik

Baca juga: 6,8 juta warga sudah registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.