Dampak berantainya tidak hanya berhenti di meja transaksi keuangan, melainkan terciptanya lapangan kerja berkualitas, transfer teknologi, hingga penguatan infrastruktur nasional.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Jona Prasetyo menilai, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Hal itu bakal tercermin dari terciptanya lapangan kerja yang berkualitas, transfer teknologi, hingga penguatan infrastruktur nasional.

“Dampak berantainya tidak hanya berhenti di meja transaksi keuangan, melainkan terciptanya lapangan kerja berkualitas, transfer teknologi, hingga penguatan infrastruktur nasional," kata Ade Jona, di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, PFII tidak semata-mata menawarkan insentif, tetapi dirancang sebagai jembatan antara modal global dan kebutuhan pembangunan nasional.

Pemerintah tengah gencar menarik arus investasi global untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui pembangunan PFII. Dengan skema insentif yang kompetitif, PFII diposisikan sebagai kawasan finansial baru dan instrumen untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah peta pusat keuangan internasional.

Menurut Ade, kehadiran pusat keuangan ini dinilai dapat menjadi salah satu terobosan dalam memperluas basis pembiayaan Indonesia, terutama ketika persaingan antarnegara untuk menarik modal, talenta, dan aktivitas jasa keuangan global semakin ketat.

“Langkah Indonesia menghadirkan PFII di Bali merupakan terobosan berani untuk memposisikan Indonesia dalam peta keuangan global. Insentif yang ditawarkan kompetitif dan sejajar dengan hub finansial dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Singapura,” ujarnya.

Sejumlah insentif fiskal dan fasilitas bagi investor tertuang dalam Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang disahkan DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/7). Regulasi itu mengatur antara lain pembentukan dan kedudukan PFII, kegiatan usaha, lembaga arbitrase, fasilitas perpajakan, serta aturan tata kelola di kawasan PFII.

Salah satu insentif utama yang disorot adalah fasilitas PPh badan 0 persen yang dapat diberikan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.

PFII dirancang untuk bersaing dengan hub finansial utama dunia, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Singapura, dan Hong Kong, PFII mengombinasikan insentif fiskal, kepastian hukum, fasilitas khusus, dan kemudahan berusaha.

Meski menawarkan insentif pajak dan berbagai fasilitas, pemerintah memastikan bahwa fasilitas PFII tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh pihak dan tetap akan diselaraskan dengan komitmen perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).

Ade memandang pendekatan ini penting untuk menunjukkan bahwa PFII tidak dirancang sebagai celah penghindaran pajak, melainkan sebagai ekosistem keuangan yang kompetitif, kredibel, dan tetap kompatibel dengan standar global.

Bagi dunia usaha, nilai strategis PFII terletak pada kemampuannya mengubah arus modal internasional menjadi aktivitas ekonomi yang produktif di dalam negeri.

"Pada akhirnya, keberhasilan PFII tidak hanya akan diukur dari seberapa besar insentif yang diberikan, tetapi dari seberapa jauh kebijakan ini mampu menciptakan investasi baru, pekerjaan berkualitas, transfer pengetahuan, infrastruktur yang lebih baik, dan manfaat ekonomi yang terasa bagi masyarakat Indonesia." katanya pula.

Baca juga: UU PFII jadi momentum perkuat transformasi ekonomi Indonesia

Baca juga: Airlangga ungkap lokasi PFII bakal disiapkan di Jakarta dan Bali

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.