Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, khususnya Polda Metro Jaya, atas keberhasilan lembaga itu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Libya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, demikian menurut keterangan pers KP2MI di Jakarta, Jumat.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu dinilai sebagai langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara non-prosedural.
Kementerian P2MI menilai pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama erat antara Kepolisian, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menangani kasus PMI berinisial AJ yang telah dipulangkan ke Indonesia.
Kementerian P2MI juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kementerian P2MI menegaskan komitmen untuk mendukung penuh aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap alasan tersangka TPPO kirim korban ke Libya
Di sisi lain, Kementerian P2MI juga menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan pemenuhan hak-haknya, pelaksanaan asesmen lanjutan, serta penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan bahwa praktik penempatan pekerja migran secara non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan warga negara Indonesia pada risiko eksploitasi, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pemerintah, kata Mukhtarudin, akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah, melindungi korban, dan menegakkan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun penghasilan tinggi tanpa melalui mekanisme resmi.
Masyarakat juga diharapkan memastikan setiap proses penempatan dilakukan sesuai prosedur dan melalui jalur yang sah guna menjamin keselamatan, hak, dan pelindungan sebagai pekerja migran Indonesia.
Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas serta memastikan pelindungan bagi seluruh korban, menurut keterangan tersebut.
Baca juga: Kasus TPPO Libya, para tersangka diduga raup pendapatan Rp11,6 iliar
Baca juga: Kasus TPPO Libya, korban alami penganiayaan hingga kerja 22 jam
Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.